GERAKAN ADVOKAT PEDULI
Solidaritas Tanpa Batas

Ketika Bangsa dilanda Bencana, Advokat Berdiri untuk Kemanusiaan

Gerakan Advokat Peduli

Membela Kemanusiaan, Menguatkan Harapan, Menjaga Keadilan Sosial

Ketika Indonesia dilanda bencana alam, sosial, kemanusiaan, hingga krisis ekonomi dan politik, para advokat tidak hanya hadir di ruang sidang — tetapi juga turun langsung membela nilai kemanusiaan.

 

Indonesia adalah negeri yang kaya, namun juga rawan bencana. Dari banjir, longsor, gempa bumi, hingga bencana sosial dan kemanusiaan, jutaan saudara kita membutuhkan pertolongan cepat, tepat, dan bermartabat.

Gerakan Advokat Peduli hadir sebagai wadah kolaborasi advokat dan masyarakat untuk bergerak bersama membantu korban bencana, memperjuangkan hak-hak korban, serta memastikan keadilan sosial tetap tegak dalam situasi darurat.

Satu kepedulian Anda hari ini, adalah harapan hidup bagi mereka yang terdampak bencana.

Total Donasi terkumpul
0 k
PROGRAM AKTIF
0 k
PENERIMA MANFAAT
0 +
RELAWAN
0 +
Misi & Visi Kami

Visi

“Advokat yang tidak hanya membela di ruang sidang, tetapi juga membela kemanusiaan.”

 

Misi

  • Menghadirkan aksi cepat dalam bencana

  • Menggerakkan advokat sebagai garda sosial

  • Menyalurkan donasi dengan transparansi

  • Membuat edukasi hukum kemanusiaan

  • Menghubungkan publik, donatur, dan korban

Program Utama
Tanggap Darurat
Kesehatan
Sanitasi / Air Bersih
Pendidikan
Bantuan Hukum Gratis
Relawan Hukum
Donation
Donasi Banjir Sumatera

Setiap donasi Anda adalah kehidupan baru bagi mereka yang kehilangan segalanya.

#Donasi sekarang ke rekening : Bank Mandiri 1270001212743

an Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners

DONASI SEKARANG

$20,320 of $32,000 raised!

Program & Aksi

Bencana Alam

Banjir, Longsor, Tsunami , Kebakaran hutan, Erupsi Gunung Merapi

Bencana Sosial

Anak korban kekerasan Pengungsian Kemiskinan ekstrem

Bencana Kemanusiaan

Distribusi logistik Dapur umum Evakuasi & pencarian Pemulihan psikologis

Layanan Hukum Darurat

Untuk korban bencana Untuk keluarga terdampak Untuk masyarakat miskin hukum